Isnin, Januari 19, 2009

Menhan Palestina: Tindakan dan Keputusan Abbas Tidak Ikat Rakyat Palestina

Menhan Palestina: Tindakan dan Keputusan Abbas Tidak Ikat Rakyat Palestina
[ 19/01/2009 - 03:04 ]

Gaza – Infopalestina: Muhammad Faraj Al-Ghol, Mahkamah Agung dan Menteri Urusan Tahanan di pemerintah Ismael Haniya menegaskan bahwa tindakan dan keputusan Mahmod Abbas yang masa jabatannya telah berakhir tidak mengikat rakyat Palestina sama sekali.

Dalam pernyataan yang diterima oleh Infopalestina Al-Ghol menegaskan bahwa masa jabatan Mahmod Abbas sebagai presiden Palestina sudah berakhir sejak 9 Januari 2009 pad jam 12 malam. Hal itu ditegaskan dalam undang-undang dasar Palestina pasal 36 bahwa masa jabatan presiden hanya empat tahun. Sehingga Mahmod Abbas tidak lagi menjadi presiden dan representasi rakyat Palestina. Jika Mahmod Abbas masih mengaku sebagai presiden Palestina maka itu sama saja dengan melanggar hukum.

Menteri menegaskan bahwa pemerintah persatuan Palestina pimpinan Ismael Haniyah adalah pihak paling legal dan konstitusional yang merepresentasikan rakyat Palestina sebagai pemerintah fasilitator sesuai dengan UUD Palestina. Tidak berhak siapapun dia seperti pemerintag Fayyadl untuk merampas hak itu. Karena semua negara-negara Arab dan Islam, semua pihak-pihak pemerintah resmi atau non pemerintah harus melakukan kontak kepada pihak konstitusional di Palestina yakni pemerintah kesatuan nasional Palestina pimpinan Ismael Haniyah.

Ia juga meminta pentingnya mengajukan mantan presiden Palestina Mahmod Abbas untuk disidik dan diadili terkait sejumlah tindak kejahatan, melakukan koordinasi keamanan dengan Dayton dan Israel dalam memburu kelompok perlawanan dan memberikan kesempatan kepada Israel untuk melakukan pembantian besar-besaran terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Sebab hak rakyat adalah hak yang tidak bisa ditawar dan diubah. Ia meminta agar rakyat Palestina membela perlawanan dan menghormati undang-undang Palestina untuk mewujudkan cita-cita Palestina. (bn-bsyr)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

SILA BERI KOMEN ANDA DISINI